Warga Cepu Raya Akui Punya Kendala Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 di Kabupaten Blora berhasil menarik antusiasme warga. Dalam tiga hari pelaksanaan pada 8 hingga 10 April 2025, sebanyak 6.491 kendaraan telah dibayarkan pajaknya dengan total pendapatan mencapai Rp 2,5 miliar. Informasi ini disampaikan langsung oleh Bupati Blora, Dr. H. Arief Rohman, saat meninjau pelaksanaan program di UPPD Samsat Blora pada Jumat (11/4/2025).
Perolehan Pajak Mencapai Rp 2,5 Miliar dalam Tiga Hari
Program pemutihan yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan dampak signifikan di Kabupaten Blora. Dalam tiga hari pertama, penerimaan pajak tercatat sebagai berikut:
- Hari pertama: Rp 1.016.228.000
- Hari kedua: Rp 836.482.500
- Hari ketiga: Rp 672.978.500
Total: Rp 2.525.689.000
“Alhamdulillah, selama tiga hari ini antusiasme masyarakat sangat luar biasa,” ujar Bupati Arief Rohman yang akrab disapa Mas Arief.
Ribuan Kendaraan Ikut Program Pemutihan
Menurut data yang dihimpun, sebanyak 6.491 kendaraan bermotor telah melakukan pembayaran pajak melalui program pemutihan. Mas Arief menyampaikan rasa terima kasih atas partisipasi aktif warga Blora.
“Dengan jumlah kendaraan hampir 6 ribu unit selama tiga hari, terus kita dorong semoga nanti bisa terus maksimal sampai program ini berakhir,” tambahnya.
Kendala Warga, BPKB Dijaminkan ke Bank
Di tengah antusiasme tersebut, beberapa warga justru mengalami kendala untuk memanfaatkan program ini. Salah satunya adalah Ari, warga Kawasan Cepu Raya.
Ari merasa galau karena BPKB motor miliknya sedang dijadikan jaminan di sebuah bank untuk mendapatkan kredit usaha. Sayangnya, usahanya tidak berjalan lancar, sehingga kreditnya macet dan BPKB tersebut hingga kini belum dapat ditebus.
"Saya ingin sekali memanfaatkan program pemutihan ini. Tapi untuk mengganti plat nomor di Samsat Cepu, saya harus menyertakan BPKB. Sementara BPKB saya ada di bank. Mau pinjam atau minta fotokopi saja saya canggung," ungkap Ari saat ditemui di Cepu.
Kondisi ini membuat Ari merasa serba salah. Di satu sisi, ia tak ingin melewatkan kesempatan penghapusan denda pajak, namun di sisi lain, administrasi di Samsat tetap mewajibkan kelengkapan dokumen BPKB.
Bentuk Stimulus Tingkatkan Kepatuhan Pajak Warga
Program pemutihan pajak ini merupakan kebijakan Gubernur Jawa Tengah sebagai bentuk stimulus untuk meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat, sekaligus meringankan beban ekonomi setelah masa pandemi. Melalui program ini, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan tanpa dikenai denda, termasuk bebas biaya BBNKB untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
Program ini direncanakan berlangsung beberapa bulan, dengan target utama menurunkan angka kendaraan bermotor yang pajaknya menunggak.
Solusi untuk Warga yang Terkendala BPKB
Pemerintah daerah diharapkan dapat menyediakan solusi bagi warga yang BPKB-nya sedang dijaminkan di bank, seperti mekanisme penyertaan surat keterangan dari pihak bank atau alternatif dokumen sah lainnya.
"Kalau bisa, ada jalur koordinasi dengan bank atau relaksasi syarat untuk yang BPKB-nya masih dijaminkan," harap Ari.
Bupati Arief Rohman pun mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini selama masih berlangsung. "Jangan sampai menunggu hingga mendekati batas akhir. Ini kesempatan bagus untuk membersihkan kewajiban pajak kendaraan," pesannya.