DPRD Blora Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menggelar rapat paripurna pada Rabu (27/3) untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Blora akhir Tahun Anggaran 2024. Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Blora, Mustopa, S.Pd.I., ini dihadiri Bupati Blora Dr. H. Arief Rohman, S.IP., M.Si., Wakil Bupati Hj. Sri Setyorini, serta unsur Forkopimda dan anggota DPRD. LKPJ ini menjadi instrumen evaluasi kinerja pemerintahan daerah demi transparansi dan akuntabilitas.
Penyampaian LKPJ Bupati Blora
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Blora Mustopa menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Ia juga menyebutkan bahwa LKPJ digunakan sebagai bahan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh Pemerintah Pusat.
Bupati Blora Arief Rohman memaparkan ringkasan LKPJ yang mencakup pencapaian pendapatan daerah sebesar Rp2,6 triliun atau 100,5 persen dari target. Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp2,63 triliun dari total anggaran Rp2,71 triliun atau 97,35 persen. Sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) tahun 2024 tercatat sebesar Rp86,44 miliar.
Pencapaian dan Tantangan Pemerintah Kabupaten Blora
Dalam laporannya, Bupati Arief menyoroti capaian positif pemerintah daerah, termasuk keberhasilan dalam 96,63 persen dari total 1.693 indikator kinerja pemerintahan dan pembangunan. Namun, ia juga mengakui adanya 57 indikator atau sekitar 3,37 persen yang belum optimal.
“Kami menyadari masih ada beberapa sektor yang perlu ditingkatkan. Untuk itu, kami mohon maaf sebesar-besarnya dan berkomitmen untuk melakukan perbaikan,” ujar Bupati Arief.
Selain itu, Pemkab Blora juga berhasil meraih 33 penghargaan tingkat regional dan nasional di berbagai bidang, termasuk tata kelola pemerintahan, inovasi pelayanan publik, serta keberhasilan dalam pengelolaan keuangan daerah dengan perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Respons DPRD Blora
Menanggapi laporan tersebut, Ketua DPRD Blora Mustopa meminta seluruh anggota DPRD untuk mencermati dan membahas LKPJ dengan saksama. Ia menegaskan bahwa LKPJ bukan alat untuk menjatuhkan kepala daerah, melainkan bahan evaluasi bersama guna meningkatkan kinerja pemerintahan.
“DPRD dan kepala daerah adalah mitra strategis sejajar dalam menjalankan roda pemerintahan. LKPJ harus menjadi dasar evaluasi demi perbaikan dan kemajuan Blora,” tegas Mustopa.
Apresiasi Masyarakat Cepuraya
Masyarakat Cepuraya yang terdiri dari masyarakat Kecamatan Cepu, Kecamatan Sambong, dan Kecamatan Kedungtuban memberikan apresiasi kepada Pemerintahan Arief Rohman pada periode pertama. Mereka menilai berbagai program pembangunan telah memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Dalam periode kedua ini, masyarakat Cepuraya berharap agar pemerintahan dapat semakin lebih baik meskipun menghadapi kendala efisiensi anggaran. Mereka menyadari bahwa anggaran pembangunan tidak akan seleluasa periode sebelumnya. Oleh karena itu, mereka berharap agar para pejabat di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) turut berpikir keras untuk menemukan inovasi-inovasi baru yang low cost namun memiliki dampak signifikan terhadap pelayanan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Blora.
Harapan dan Langkah Selanjutnya
Rapat paripurna ini menjadi momentum penting bagi DPRD dan Pemkab Blora dalam mengevaluasi kinerja pemerintahan serta menentukan langkah strategis ke depan. Dengan adanya LKPJ ini, diharapkan pembangunan di Kabupaten Blora dapat terus berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.